Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 27 Sep 2023 ·

Kadishub Kota Tangerang: Pengawasan Jam Operasional Truk Tanah 24 Jam


 Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang kembali melakukan giat operasi gabungan, bersama Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506 Kota Tangerang untuk menertibkan truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang ditentukan.

Pekertiban tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

Hasilnya, 16 truk tanah terjaring razia berhasil ditertibkan pihak kepolisian sebagai penegakkan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di seluruh jalur protokol Kota Tangerang, secara berkala. Dalam agenda ini, Dishub Kota Tangerang menurunkan sekitar 25 personil yang disebar disejumlah jalur perbatasan.

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kian diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” jelas Suhaely.

Ia pun menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 314 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Tumpukan Sampah, Begini Caranya

5 Agustus 2026 - 22:23

Sampaikan Aspirasi di Forum Kemendagri, Sachrudin Minta Dukungan Pusat 

5 Agustus 2026 - 16:29

Kota Tangguh Bencana, Sachrudin Perkuat Sarana Prasarana BPBD Kota Tangerang

4 Agustus 2026 - 17:08

Ayo Manfaatkan, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Pijat Gratis

4 Agustus 2026 - 15:22

Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Tangerang Tambah Peralatan Kelurahan Siaga Bencana

4 Agustus 2026 - 12:16

Hadapi Puncak Musim Kemarau, Pemkot Tangerang Siapkan Puluhan Armada Bantuan Air Bersih

3 Agustus 2026 - 19:05

Trending di Kota Tangerang