Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 15 Apr 2025 ·

Waduh! Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Polda Banten, Terlibat Kasus Apa?


 Dirreskrimum Polda Banten Tahan Anggota  DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB.RFB. Foto: ist Perbesar

Dirreskrimum Polda Banten Tahan Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB.RFB. Foto: ist

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap TB. RFB yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar.

Anggota Komisi II DPRD Banten tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Saat itu tersangka yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.

RFB melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek kosong itu, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun nihil.

“Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. [red]

Artikel ini telah dibaca 970 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terima Audiensi BEM Nusantara, Sekda  Banten Deden Apriandhi Sampaikan Apresiasi 

3 Agustus 2026 - 19:13

Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh

3 Agustus 2026 - 17:54

Nyaris Penuhi Target, 5,1 Juta Warga Banten Sudah Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 

3 Agustus 2026 - 16:53

Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Perkuat Sinergi Antisipasi Karhutla dan Kekeringan

3 Agustus 2026 - 13:03

Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan

1 Agustus 2026 - 21:40

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

1 Agustus 2026 - 20:26

Trending di Banten