Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 5 Mar 2026 ·

Terbitkan SE, Gubernur Banten Larang Pegawai Pemprov Terima Parsel Lebaran dan Gunakan Kendaraan Dinas


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal

Serang – Gubernur Banten Andra Soni pada 20 Februari 2026 secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” isi surat Edaran tersebut.

Andra menegaskan kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melapor kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten cq. Inspektorat Daerah Provinsi Banten dengan jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, antara lain kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” lanjut isi surat edaran.

Selain Gratifikasi, Pegawai Pemprov Banten juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” Tegasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 13,189 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan

1 Agustus 2026 - 21:40

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

1 Agustus 2026 - 20:26

Di Bawah Kepemimpinan Gubernur Andra Soni, Bank Banten Tumbuh Melesat, Kuat, Hebat

1 Agustus 2026 - 20:12

Naik Vespa Bersama SBB, Gubernur Andra Soni Ajak Komunitas Rawat Persatuan dan Promosikan Wisata Banten

1 Agustus 2026 - 19:04

Delegasi Gita Bahana Nusantara Asal Banten Dilepas Gubernur Andra Soni

30 Juli 2026 - 18:30

Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10

30 Juli 2026 - 17:41

Trending di Banten