Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 20 Jun 2026 ·

Tegas! Deputi Gakkum LH Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Tangerang


 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen.Pol. Rizal Irawan. Foto: Ist Perbesar

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen.Pol. Rizal Irawan. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Menindaklanjuti perintah langsung dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, untuk merespons cepat laporan keluhan masyarakat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) bergerak taktis menyegel PT BPE, sebuah pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan warga mengenai bau menyengat yang mengganggu permukiman. Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan industri pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa mengantongi izin kelayakan operasional yang sah.

Kegiatan pengawasan lapangan hingga penyegelan PT BPE dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan. Pabrik pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773  ini, terbukti melakukan pelanggaran fatal meskipun telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten. Di sela-sela memimpin penyegelan, Rizal Irawan menegaskan bahwa PT BPE belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum operasional berjalan.

“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan.

Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali. Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas. Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rizal Irawan.

Penyegelan tegas ini menjadi bukti bahwa KLH/BPLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Kini saatnya kita bergerak bersama. KLH/BPLH membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam sistem pengawasan lingkungan. Jika Anda melihat, mendengar, atau merasakan dampak pencemaran di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui kanal pelayanan publik resmi kami. Bersama kita kawal kepatuhan industri demi mewujudkan masa depan lingkungan Indonesia yang bersih, sehat, dan lestari.

Untuk diketahui bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen izin resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berisi ketentuan mengenai standar perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan/atau analisis dampak lalu lintas. Ini merupakan prasyarat utama dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan; dan Sertifikat Kelayakan Operasional atau Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah dokumen resmi wajib bagi pelaku usaha yang berfungsi sebagai bukti kepatuhan sah bahwa suatu kegiatan telah memenuhi standar serta menaati baku mutu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai dokumen pelengkap setelah Pertek disetujui, SLO menjadi instrumen hukum yang krusial untuk memastikan operasional perusahaan berjalan secara legal sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.[red]

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong Para Kepala Desa dan BPD Jadi Teladan Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

3 Agustus 2026 - 17:01

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat Rumah Tidak Layak Huni di Sindang Jaya

3 Agustus 2026 - 16:46

Keren Jasa! Pemkab Tangerang Rekontruksi Jalan Ceplak–Penjamuran dan Jalan Penjamuran–Kronjo

3 Agustus 2026 - 14:35

Bupati Tangerang Dorong MD KAHMI Terus Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

1 Agustus 2026 - 15:09

Perkuat Organisasi dan Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

31 Juli 2026 - 19:00

Wabup Intan Dorong Semua Pihak Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sampah

31 Juli 2026 - 18:59

Trending di Kabupaten Tangerang