Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 24 Apr 2026 ·

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar


 Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN) menangis saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan. Foto: ist Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN) menangis saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan. Foto: ist

Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN) menangis saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun anggaran 2020-2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Suratno tidak sendirian. Pihak kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Dua di antaranya merupakan kolega Suratno di legislatif, sementara tiga lainnya adalah pendamping. Para tersangka tersebut adalah:

  • SN (Suratno): Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 (sebelumnya anggota DPRD 2019–2024).
  • JML dan JMT: Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
  • AN, TH, dan ST: Berperan sebagai pendamping dewan.

“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Sabrul memaparkan, dana Pokir disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD. Namun, dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya praktik lancung yang terorganisir.Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, realisasi yang disalurkan mencapai Rp 242,9 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Survei LKPI: 79,3 Persen Publik Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

4 Agustus 2026 - 08:07

Pengurus Baru Gekrafs Sulteng Dilantik, Dan Resmi Berdiri di-seluruh Kabupaten Kota

28 Juli 2026 - 22:44

Konferensi Sungai Indonesia 2026 Satukan Komunitas Peduli Sungai Se-Indonesia

25 Juli 2026 - 12:46

BNI inisatif Melaporkan Skandal KUR Petani di Jember, Kawendra Apresiasi Dan Dorong Pembenahan Internal

14 Juli 2026 - 22:55

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam

9 Juli 2026 - 07:54

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026-2028

6 Juli 2026 - 18:21

Trending di Nasional