Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 22 Des 2022 ·

Sekda Kabupaten Tangerang : Januari 2023 Parkir Berlangganan di Mulai


 Sekda Kabupaten Tangerang : Januari 2023 Parkir Berlangganan di Mulai Perbesar

Kabupaten Tangerang – Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang akan menerapkan parkir berlangganan. Parkir berlangganan tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari tahun 2023.

“Tentunya dengan tahapan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang,” kata Moch Maesyal Rasyid yang akrab disapa Rudi Maasyal, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut Rudi Masyal menjelaskan pemberlakuan parkir berlangganan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

“Parkir berlangganan ini nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang dengan memungut selama satu tahun sekali sesuai dengan masa berlakunya pajak kendaraan tersebut” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan masyarakat yang melakukan parkir berlangganan itu nantinya, selain akan diberikan stiker atau tanda parkir berlangganan, masyarakat juga akan diberikan kartu parkir.

“Untuk tarif sepeda motor akan dikenakan harga Rp 48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun dan untuk mobil Rp96 ribu” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana.

Kemudian kata Agus proses pembayaran parkir berlangganan tersebut itu bisa dilakukan di kantor Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa dua dengan mekanisme pembayarannya berbarengan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Pada tahap awal Dishub Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan parkir konvensional dengan juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan” katanya.

Sebagai informasi parkir berlangganan ini akan berlaku di beberapa fasilitas di kabupaten Tangerang dengan pelayanan parkir yang sudah disediakan dan lokasi parkirnya pun dilengkapi dengan tanda khusus parkir berlangganan. (Ris)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong MD KAHMI Terus Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

1 Agustus 2026 - 15:09

Perkuat Organisasi dan Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

31 Juli 2026 - 19:00

Wabup Intan Dorong Semua Pihak Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sampah

31 Juli 2026 - 18:59

Bupati Maesyal Pantau Pelaksanaan CKG di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang

31 Juli 2026 - 18:00

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuatan Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

31 Juli 2026 - 17:30

Gubernur Jakarta Tegaskan yang Dibawa Ke Ciangir Adalah Hasil Olahan Sampah Organik

31 Juli 2026 - 12:58

Trending di Kabupaten Tangerang