Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 15 Sep 2025 ·

Respon Tuntutan Rakyat, Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD


 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Meresmikan MPP Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Meresmikan MPP Kota Tangerang. Foto: ist

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta Kepala Daerah merespon tuntutan rakyat dengan segera melakukan revisi Peraturan Kepala Daerah mengenai Tunjangan Rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” tegas Tito, usai rapat denngar pendapat dengan DPR RI, Senin (15/09/2025).

Kata dia, pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.

Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Kalau rumah negaranya belum ada diberikan tunjangan perumahan, sehingga akhirnya diberikanlah tunjangan perumahan, di situ disebutkan tunjangan perumahan dengan perkada, jadi menentukan kepala daerah kebesarannya,” katanya.

Tito juga meminta masyarakat agar tidak menyalahkan kepala daerah yang baru menjabat, karena kebijakan tersebut merupakan produk lama.

“Tolong, jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya sudah cek DKI, Jateng, Jawa Barat nggak tahu, ini kebijakan lama saat itu,” tandasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengurus Baru Gekrafs Sulteng Dilantik, Dan Resmi Berdiri di-seluruh Kabupaten Kota

28 Juli 2026 - 22:44

Konferensi Sungai Indonesia 2026 Satukan Komunitas Peduli Sungai Se-Indonesia

25 Juli 2026 - 12:46

BNI inisatif Melaporkan Skandal KUR Petani di Jember, Kawendra Apresiasi Dan Dorong Pembenahan Internal

14 Juli 2026 - 22:55

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam

9 Juli 2026 - 07:54

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026-2028

6 Juli 2026 - 18:21

Mas Kawe Hadiri Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Dukung Lumajang Jadi Destinasi Wisata Budaya Nasional

28 Juni 2026 - 19:16

Trending di Nasional