Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 20 Agu 2024 ·

Putusan MK Nomor 60, Membuka Peluang Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah Maju di Pilgub Banten


 Peluang Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah kembali terbuka untuk maju pada Pilkada Banten usai MK Putuskan Merubah Syarat Pencalonan Pilkada. Foto: Ist Perbesar

Peluang Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah kembali terbuka untuk maju pada Pilkada Banten usai MK Putuskan Merubah Syarat Pencalonan Pilkada. Foto: Ist

Jakarta – Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan mengabullkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut”

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 8.925.888 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Banten 2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilkada Banten yang digelar KPU di Aston Serang Hotel, Kamis 15 Agustus 2024.

Adapun Partai Politik yang memenuhi syarat untuk suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi Banten yang hingga saat ini belum deklarasi dan berkoalisi diantaranya adalah ;

Partai Golkar : 932.670 Suara atau 14.45 %

PDI Perjuangan : 853.565 Suara atau 13,22 %

PKB : 566.720 Suara atau 8,78 %

Dengan Keputusan MK tersebut membuka Peluang kepada Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Arief R Wismansyah untuk maju pada Kontestasi Pilkada Banten. [red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,679 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan

1 Agustus 2026 - 21:40

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

1 Agustus 2026 - 20:26

Di Bawah Kepemimpinan Gubernur Andra Soni, Bank Banten Tumbuh Melesat, Kuat, Hebat

1 Agustus 2026 - 20:12

Naik Vespa Bersama SBB, Gubernur Andra Soni Ajak Komunitas Rawat Persatuan dan Promosikan Wisata Banten

1 Agustus 2026 - 19:04

Delegasi Gita Bahana Nusantara Asal Banten Dilepas Gubernur Andra Soni

30 Juli 2026 - 18:30

Pemprov Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten di Usia ke-10

30 Juli 2026 - 17:41

Trending di Banten