Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 4 Feb 2023 ·

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India


 Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India Perbesar

Kota Tangerang – Seorang kurir narkoba berinisial DS (49) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

DS ditangkap dengan sangkaan melakukan penyelundupan narkoba jaringan luar negeri dengan modus memasukkan ke dalam sebuah kancing gaun pesta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes.Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India pada 30 Januari 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru.

“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, (04/02/2023).

Zain mengatakan, modus penyelundupan yang digunakan DS merupakan yang pertama di Indonesia.

“Dari paket tersebut ditemukan adanya lima gaun pesta yang dalamnya terdapat 205 kancing. Setelah dikeluarkan isinya ditemukan ada 317 gram sabu,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Zain, DS mengaku mendapat paket tersebut dari rekannya sesama mantan warga binaan berinisial IW yang juga warga negara asing.

“IW saat ini berstatus sebagai DPO,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. [red]

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadapi Puncak Musim Kemarau, Pemkot Tangerang Siapkan Puluhan Armada Bantuan Air Bersih

3 Agustus 2026 - 19:05

Dampingi Gubernur Banten, Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis 

3 Agustus 2026 - 17:37

Nyaris Penuhi Target, 5,1 Juta Warga Banten Sudah Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 

3 Agustus 2026 - 16:53

Rapat Evaluasi, Sachrudin Instruksikan Kolaborasi Meriahkan HUT RI dan Siaga Hadapi Kemarau

3 Agustus 2026 - 13:27

Sambut Kemerdekaan, Sachrudin: Ayo Semarakkan dan Manfaatkan Berbagai Layanan Pajak!

3 Agustus 2026 - 12:51

Wabup Intan Ajak ASN Perkuat Disiplin, Tingkatkan Kinerja dan Siaga Hadapi Musim Kemarau

3 Agustus 2026 - 12:39

Trending di Kota Tangerang