Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 17 Mei 2025 ·

Polda Banten Tahan dan Tetapkan Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Aliran Dana CSR Turut Diusut


 Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers Penahanan Ketiga Tersangka yang meminta jatah proyek 5 Triliun. Foto: Polda Banten Perbesar

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers Penahanan Ketiga Tersangka yang meminta jatah proyek 5 Triliun. Foto: Polda Banten

Serang – Usai gelar perkara, Dirkrimum Polda Banten tetapkan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh. Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka terkait aksi minta jatah proyek 5 triliun.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Dian memaparkan peran ketiga tersangka, Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Peran Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek, Rufaji mengancam menghentikan proyek,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.

Polisi juga menelusuri aliran dana CSR yang tertuju kepada beberapa ormas. “Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” sambungnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemprov Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis

4 Agustus 2026 - 14:10

Terima Audiensi BEM Nusantara, Sekda  Banten Deden Apriandhi Sampaikan Apresiasi 

3 Agustus 2026 - 19:13

Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh

3 Agustus 2026 - 17:54

Nyaris Penuhi Target, 5,1 Juta Warga Banten Sudah Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 

3 Agustus 2026 - 16:53

Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Perkuat Sinergi Antisipasi Karhutla dan Kekeringan

3 Agustus 2026 - 13:03

Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan

1 Agustus 2026 - 21:40

Trending di Banten