Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 16 Des 2022 ·

Optimalkan Pendapatan, Bapenda Kabupaten Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha


 Optimalkan Pendapatan, Bapenda Kabupaten Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha Perbesar

Kabupaten Tangerang – Bapenda Kabupaten Tangerang mencabut sanksi admistratif dengan melakukan pencopotan stiker penagihan pajak pada tempat usaha yang telah melunasi tunggakan pajak Non PBB dan BPHTB. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Sebanyak 14 pelaku usaha telah melunasi tunggakan pajak dan 2 tempat usaha sudah kami lakukan pencopotan stiker peringatan. Namun, saat ini 3 pelaku usaha masih belum memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Fahmi Faisuri memaparkan, penindakan tersebut dilakukan sesuai aturan. Jika pembayaran pajak sudah diselesaikan, pihaknya akan mencabut sanksi admistratif dengan mencopot stiker peringatan.

Diketahui, Bapenda Kabupaten Tangerang telah memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB, Kamis (24/11/12). Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kegiatan pemasangan stiker ini bukan tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” tukasnya.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, maka perlu dilakukan pemerataan pengenaan pajak bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah dengan mewajibkan pelaku usaha tersebut untuk membayar dan melunasi tunggakan pajaknya.

Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker ini, Wajib Pajak Daerah lainnya yang mempunyai piutang pajak daerah dapat segera membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak. (Ris)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong MD KAHMI Terus Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

1 Agustus 2026 - 15:09

Perkuat Organisasi dan Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

31 Juli 2026 - 19:00

Wabup Intan Dorong Semua Pihak Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sampah

31 Juli 2026 - 18:59

Bupati Maesyal Pantau Pelaksanaan CKG di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang

31 Juli 2026 - 18:00

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuatan Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

31 Juli 2026 - 17:30

Gubernur Jakarta Tegaskan yang Dibawa Ke Ciangir Adalah Hasil Olahan Sampah Organik

31 Juli 2026 - 12:58

Trending di Kabupaten Tangerang