Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 16 Mar 2025 ·

Marak Tampilan Live Musik Dibulan Suci, Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?


 Tampilan Live Music salah satu Cafe di Bilangan Sukarasa Kota Tangerang pada Jum'at Malam (14/03/2025). Foto: Tangkapan Layar Perbesar

Tampilan Live Music salah satu Cafe di Bilangan Sukarasa Kota Tangerang pada Jum'at Malam (14/03/2025). Foto: Tangkapan Layar

Kota Tangerang – Belum selesai polemik diperbolehkannya Rumah Bilyard beroperasi dibulan suci ramadan, kini muncul diruang publik media sosial tampilan live music di sejumlah tempat wilayah Kota Tangerang.

Seperti Cafe dibilangan Jl. Gatot Subroto Jatiuwung, Cafe dibilangan Jl. Bahagia Sukarasa serta Pasar Malam di Depan Gor Gondrong Cipondoh Kota Tangerang.

Padahal jelas dan terang benderang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 secara eksplisit disebutkan bahwa kepada pemilik Rumah Makan/cafe/restoran dan sejenisnya selain harus menggunakan tirai juga tidak diperbolehkan tampilan Live Music dan DJ.

“Tampilan Live Music dan Dj tidak diperbolehkan,” tulis Surat Edaran 5167/2025 angka 1 huruf c tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167/2025 diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Suci Ramadan 1446 H.

“Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka akan diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat edaran Wali Kota Tangerang yang terbit pada 24 Februari 2025 tersebut.

Dengan banyaknya tampilan Live Music Dibulan Suci tersebut, selain melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, sejumlah publik juga mempertanyakan terkait penegakkan aturan di Kota Tangerang yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah.

“Ada Apa Dengan Kota Akhlaqul Karimah?” tulis netizen.[red]

Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ayo Manfaatkan, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Pijat Gratis

4 Agustus 2026 - 15:22

Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Tangerang Tambah Peralatan Kelurahan Siaga Bencana

4 Agustus 2026 - 12:16

Hadapi Puncak Musim Kemarau, Pemkot Tangerang Siapkan Puluhan Armada Bantuan Air Bersih

3 Agustus 2026 - 19:05

Dinkes Kota Tangerang Gelar Program Pemberian Obat Cacing Serentak, Sasar 281.735 Anak Usia 1–12 Tahun

3 Agustus 2026 - 18:58

Dampingi Gubernur Banten, Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis 

3 Agustus 2026 - 17:37

Nyaris Penuhi Target, 5,1 Juta Warga Banten Sudah Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 

3 Agustus 2026 - 16:53

Trending di Banten