Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang Selatan · 23 Apr 2026 ·

Kasus Pencemaran Cisadane, Polres Tangsel Tingkatkan Status ke Tahap Penyidikan


 Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) menggelar aksi simpatik di depan gedung Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Plaza Kuningan, Jakarta. Foto: ist Perbesar

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) menggelar aksi simpatik di depan gedung Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Plaza Kuningan, Jakarta. Foto: ist

Kota Tangsel – Polres Tangsel meningkatkan status perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane pasca kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini sudah ke proses sidik,” Ungkap Kasat reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, seperti dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).

Wira menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa itu.

“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” sambungnya.

Sebelumnya Kejari Kota Tangsel juga telah memanggil dan memeriksa dua orang dari pihak pengelola utama kawasan Taman Tekno BSD.

“Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut gugatan perdata perkara tersebut telah rampung, dan tinggal melanjutkan proses hukum jika terdapat unsur pidana.

“Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin, sebab sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu. Sementara unsur pidananya itu nanti kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” Tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Benyamin Dorong Serpong Arts & Culture Festival Jadi Penguat Pariwisata Tangsel

3 Agustus 2026 - 15:54

Bulan Bakti Pramuka 2026 Dibuka, Tangsel Siapkan Generasi Berkarakter Lewat Prasiaga

1 Agustus 2026 - 20:07

Pemkot Tangsel Perkuat Pengendalian Banjir Lewat Pengerukan Sungai Ciputat

31 Juli 2026 - 16:53

BBWS Ciliwung Cisadane Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kelurahan Kranggan Kota Tangsel

18 Juli 2026 - 22:42

Tiga Gudang di Taman Tekno BSD Tangsel Kebakaran

8 Juli 2026 - 20:35

Menanti Perkembangan Kasus Pencemaran Sungai Cisadane, Sudah Ada Tersangka?

23 Juni 2026 - 04:13

Trending di Kota Tangerang Selatan