Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 4 Okt 2024 ·

Kabar Gembira! Mulai 4 Oktober 2024 Bapenda Provinsi Banten Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB


 Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA. Deni Hermawan foto bersama Pegawai Samsat Wilayah Tangerang. Foto: Tangerang Pos Perbesar

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA. Deni Hermawan foto bersama Pegawai Samsat Wilayah Tangerang. Foto: Tangerang Pos

Kota Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) usai melaksanakan rapat Pelaksanaan Kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024 pada Jumat, 27 September 2024, hingga akhirnya berhasil menetapkan Peraturan Gubernur.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, mulai berlaku periode tanggal 4 Oktober 2024.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak atau pemutihan tersebut dalam rangka Memperingati HUT Provinsi Banten Ke-24 sekaligus meringankan Beban masyarakat.

“Tujuan dari pembebasan denda pajak atau pemutihan selain untuk memaksimalkan PAD juga dalam rangka menyambut HUT Provinsi Banten Ke-24 serta untuk meringankan beban masyarakat,” Ungkapnya kepada TangerangPos, Jum’at (04/10/2024).

Untuk itu, Deni mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan momentum pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Kami mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan momentum ini sebelum waktunya habis, silahkan untuk membayar Pajak di Samsat, Gerai, Samling atau Aplikasi SIGNAL/SAMBAT,” himbaunya.

Adapun jenis denda pajak yang akan dibebaskan/Pemutihan tersebut Meliputi dari hasil keseluruhan yaitu:

1. Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali Mutasi Keluar Provinsi.

2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi.

3. Pembebasan pokok BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar daerah Provinsi.

4. Pengurangan atau Diskon pokok PKB sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024. [red]

Artikel ini telah dibaca 24,039 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh

3 Agustus 2026 - 17:54

Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Perkuat Sinergi Antisipasi Karhutla dan Kekeringan

3 Agustus 2026 - 13:03

Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan

1 Agustus 2026 - 21:40

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

1 Agustus 2026 - 20:26

Di Bawah Kepemimpinan Gubernur Andra Soni, Bank Banten Tumbuh Melesat, Kuat, Hebat

1 Agustus 2026 - 20:12

Naik Vespa Bersama SBB, Gubernur Andra Soni Ajak Komunitas Rawat Persatuan dan Promosikan Wisata Banten

1 Agustus 2026 - 19:04

Trending di Banten