Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 3 Nov 2024 ·

Hasil Gelar Perkara, Sopir Truk Wing Box Ditetapkan Tersangka, Kapolres: Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara


 Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Zain Dwi Nugroho. Foto: ist Perbesar

Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Zain Dwi Nugroho. Foto: ist

Kota Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya tetapkan sopir truk wing box tronton bernomor polisi:B-9727-UEU sebagai tersangka.  Sopir berinisial JFN (24) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut.

“Dari akibat kejadian tersebut, kita telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit diantaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa, melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya,  pemeriksaan saksi-saksi.  Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Minggu (3/11/2024) didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.

“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba,” ungkap Zain.

Apapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah.

“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki,” katanya. [red]

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015

1 Agustus 2026 - 22:35

Pemkot Tangerang Bergerak Cepat Amankan Lansia Terlantar di JPO Stasiun Tanah Tinggi

1 Agustus 2026 - 17:03

Maryono Panen Raya Kampung Wisata Keramba 22 Kota Tangerang Capai 200 Kilogram

1 Agustus 2026 - 15:02

Pemkot Gelar Potongan Pajak hingga 45 Persen, Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Pesta Diskon Kemerdekaan

1 Agustus 2026 - 11:06

Tak Hanya Pembangunan Fisik, Sachrudin Perkuat Fondasi Iman dan Kebersamaan

31 Juli 2026 - 22:01

Belanja BBM dan Servis Kendaraan Jadi Temuan BPK, Aktivis Minta APH Periksa PPTK DLH Kota Tangerang

31 Juli 2026 - 12:59

Trending di Kota Tangerang