Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 22 Nov 2024 ·

Dukung Kejati Banten Usut Kasus Korupsi, Aktivis: Jangan Jadikan Politik Sebagai Dalih Menghindari Hukum


 Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entos Sumantri. Foto: TangerangPos Perbesar

Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entos Sumantri. Foto: TangerangPos

Banten – Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten Entis Sumantri Mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center.

“Kami mendukung langkah para penyidik Kejati Banten untuk mengungkap perkara korupsi yang sedang ditangani, langkah Kejati murni melakukan penegakan hukum dan masalah kasus situ ranca gede dan sport center itu merupakm fakta persidangan bahwa dalam dua kasus itu memang ada masalah hukum.l,” Tegas Entis, Jum’at (22/11/2024).

Pria yang akrab disapa Tayo tersebut menambahkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi secara terang benderang tertuang dalam point ke-7 Astacita Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia.

“Dalam setiap kesempatan Presiden Prabowo selalu tegaskan untuk memperkuat reformasi hukum khususunya dalam pemberantasan Korupsi, jadi jangan jadikan Politik sebagai dalih menghindari hukum,” Tegas Ade, Jum’at (22/11/2024)

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah merilis Pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center, Diantara saksinyang dipanggil adalah Tubagus Chaery Wardana atau TCW dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

“Diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Rangga Adekresna,SH.,MH. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024) lalu. [red]

Artikel ini telah dibaca 409 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terima Audiensi BEM Nusantara, Sekda  Banten Deden Apriandhi Sampaikan Apresiasi 

3 Agustus 2026 - 19:13

Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh

3 Agustus 2026 - 17:54

Nyaris Penuhi Target, 5,1 Juta Warga Banten Sudah Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 

3 Agustus 2026 - 16:53

Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Perkuat Sinergi Antisipasi Karhutla dan Kekeringan

3 Agustus 2026 - 13:03

Gubernur Andra Soni : Logo Baru Bank Banten Lambangkan Kepercayaan, Semangat dan Harapan

1 Agustus 2026 - 21:40

Program Trans Banten Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

1 Agustus 2026 - 20:26

Trending di Banten