Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Nasional · 26 Mei 2025 ·

Aturan Soal SPMB Memperkuat Pemerataan Layanan Pendidikan dan Menghapus Diskriminasi Akses Sekolah


 Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist Perbesar

Para Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) Saat Mengikuti Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Foto: Ist

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan bahwa Kebijakan SPMB tersebut diklaim sebagai langkah memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan menghapus diskriminasi akses sekolah.

“Kebijakan ini merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” Ungkap Atip Latipulhayat dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, (24/05/2025).

Atip Latipulhayat menambahkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menekankan lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat yang bermutu.

“SPMB ini bukan sekadar soal sebaran sekolah yang bisa diakses, tapi juga memastikan mutu sekolah. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah memberikan data akurat soal satuan pendidikan di wilayahnya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan bahwa meskipun masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.

“Dengan data yang lebih akurat dan sistem digital yang terintegrasi, prosesnya bisa lebih adil dan efisien,”terangnya.

 

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Survei LKPI: 79,3 Persen Publik Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

4 Agustus 2026 - 08:07

Pengurus Baru Gekrafs Sulteng Dilantik, Dan Resmi Berdiri di-seluruh Kabupaten Kota

28 Juli 2026 - 22:44

Konferensi Sungai Indonesia 2026 Satukan Komunitas Peduli Sungai Se-Indonesia

25 Juli 2026 - 12:46

BNI inisatif Melaporkan Skandal KUR Petani di Jember, Kawendra Apresiasi Dan Dorong Pembenahan Internal

14 Juli 2026 - 22:55

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam

9 Juli 2026 - 07:54

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026-2028

6 Juli 2026 - 18:21

Trending di Nasional