Kota Serang – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan menyambut baik Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten di Lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rabu (18/10/2023).
Deni mengatakan bahwa sosialisasi Tipikor telah dilaksanakan di 12 UPTD PPD Provinsi BantenBanten bertujuan untuk menambah wawasan terhadap pencegahan Tindak Pidana KorupsiKorupsi khaususnya memahami aturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari komitmen bersama Pemerintah Provinsi Banten khususnya di Bapenda Banten, bahwa melaksanakan tugas harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ungkapnya.
Adapun Asisten intelijen Kejati Banten, Muttaqien Harahap mengatakan bahwa agar dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi dan taat aturan.
“Bekerja dengan baik dan optimal, dengan tupoksi dan aturan yang berlaku,” Tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Era Indah Soraya serta dihadiri sejumlah Pejabat Struktural di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. [red]










