Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 28 Jun 2025 ·

Pemutihan PKB Diperpanjang, Samsat Kelapa Dua Tingkatkan Jangkauan Pelayanan


 Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baihaqi saat Meninjau Pelayanan di Gerai Samsat Kelapa Dua. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Didampingi Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baihaqi saat Meninjau Pelayanan di Gerai Samsat Kelapa Dua. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Meskipun tercatat sebagai Samsat dengan penerimaan pendapatan tertinggi se-Provinsi Banten, Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baihaqi terus bertekad memaksimalkan jangkauan pelayanan agar masyarakat yang belum terlayani dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur Banten tersebut.

“Pelayanan Samsat Keliling (Samling) akan kami optimalkan khususnya diwilayah kecamatan yang belum ada gerainya, seperti di Kecamatan Pakuhaji dan Kosambi,” Ungkap Baihaqi kepada TangerangPos, Sabtu (28/06/2025).

Sementara untuk pelayanan di wilayah lainya seperti di Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Cisauk, Pagedangan, Legok, Teluknaga, Sepatan dan Sepatan Timur telah tersedia gerai pelayanan Samsat.

“Alhamdulillah dari 10 Kecamatan, Gerai Pelayanan Samsat sudah ada di 8 Kecamatan, 2 Kecamatan yang belum ada gerainya kita layani dengan Samling,” lanjutnya.

Diberitakan ebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Agar masyarakat mendapatkan pelayanan atas kebijakan tersebut, Andra Soni meminta seluruh Kepala Samsat untuk lebih inovatif dalam menjangkau masyarakat.

“Kepala Samsat itu ASN yang diberi mandat untuk melayani masyarakat. Sejak program pemutihan dimulai 10 April lalu, antusiasme warga luar biasa, tapi banyak yang belum terlayani secara maksimal,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 272 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong Para Kepala Desa dan BPD Jadi Teladan Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

3 Agustus 2026 - 17:01

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat Rumah Tidak Layak Huni di Sindang Jaya

3 Agustus 2026 - 16:46

Keren Jasa! Pemkab Tangerang Rekontruksi Jalan Ceplak–Penjamuran dan Jalan Penjamuran–Kronjo

3 Agustus 2026 - 14:35

Bupati Tangerang Dorong MD KAHMI Terus Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

1 Agustus 2026 - 15:09

Perkuat Organisasi dan Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

31 Juli 2026 - 19:00

Wabup Intan Dorong Semua Pihak Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sampah

31 Juli 2026 - 18:59

Trending di Kabupaten Tangerang